OneBlade 30 Hari Uang Kembali

100% Garansi Puas atau 30 Hari Uang Kembali

100% Garansi Puas!
 

Di Philips, Anda menginspirasi kami untuk menciptakan inovasi yang sangat disukai banyak orang. Dan jika Anda tidak puas dengan OneBlade, kami juga tidak puas. Itu sebabnya kami dengan senang hati akan mengembalikan uang Anda untuk setiap pembelian OneBlade yang dilakukan berdasarkan inovasi terbaik kami di bawah ini, dalam waktu 30 hari setelah pembelian.

Periode : 1 Juni – 30 September 2024

  • Rp299.900,00*

    OneBlade Wajah

    QP1424/10

    • Tata, bentuk, dan cukur semua rambut wajah dengan satu alat
    • Untuk semua rambut wajah
    • 1 x Pisau Cukur Asli
    • 2 x sisir janggut tipis click-on (1, 3 mm)
    • Dapat diisi ulang, penggunaan basah & kering
    5 (119 ulasan)

    Peringkat keseluruhan 5 / 5

Cara mengajukan klaim uang kembali

Masuk ke MyPhilips dan daftarkan produk yang Anda beli.
Coba produk dalam kurun waktu minimal 7 hari sampai dengan maksimal 30 hari.
Untuk pengajuan Klaim Uang Kembali, Anda harus melengkapi form terlampir.
Kembalikan produk (termasuk kotak box aslinya) bersamaan dengan Form Klaim dan Struk Pembelian Asli dalam 30 hari sejak pembelian ke Philips Customer Experience Center.

Masuk ke MyPhilips dan daftarkan produk yang Anda beli.

Coba produk dalam kurun waktu minimal 7 hari sampai dengan maksimal 30 hari.

Untuk pengajuan Klaim Uang Kembali, Anda harus melengkapi form terlampir.

Kembalikan produk (termasuk kotak box aslinya) bersamaan dengan Form Klaim dan Struk Pembelian Asli dalam 30 hari sejak pembelian ke Philips Customer Experience Center.

Masuk ke MyPhilips dan daftarkan produk yang Anda beli.

Masuk ke MyPhilips dan daftarkan produk yang Anda beli.

Coba produk dalam kurun waktu minimal 7 hari sampai dengan maksimal 30 hari.

Coba produk dalam kurun waktu minimal 7 hari sampai dengan maksimal 30 hari.

Untuk pengajuan Klaim Uang Kembali, Anda harus melengkapi form terlampir.

Untuk pengajuan Klaim Uang Kembali, Anda harus melengkapi form terlampir.

Kembalikan produk (termasuk kotak box aslinya) bersamaan dengan Form Klaim dan Struk Pembelian Asli dalam 30 hari sejak pembelian ke Philips Customer Experience Center.

Kembalikan produk (termasuk kotak box aslinya) bersamaan dengan Form Klaim dan Struk Pembelian Asli dalam 30 hari sejak pembelian ke Philips Customer Experience Center.

SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK PROGRAM JAMINAN UANG KEMBALI 30 HARI DARI PHILIPS ONEBLADE INDONESIA

 

Promotor

1. Promotor adalah PT Philips Indonesia Commercial (CO. REG. NO. 8120119112374) Cibis Nine 10th Floor Jl.T.B Simatupang No. 2 Jakarta, Indonesia, 12560 ("Promotor").

 

Syarat dan Ketentuan
2. Syarat dan Ketentuan ini, bersama dengan Kebijakan Privasi Philips yang dimasukkan sebagai referensi ke dalam Syarat dan Ketentuan ini (tersedia https://www.philips.co.id/id/a-w/privacy-notice.html), dan Formulir Klaim Jaminan Uang Kembali ("Formulir Klaim") berisi seluruh pemahaman dan perjanjian antara Promotor dan Pemohon (sebagaimana didefinisikan di Klausul 5) sehubungan dengan Jaminan Uang Kembali 30 Hari dari Philips Indonesia ("Promosi"). Keikutsertaan dalam Promosi ini dianggap sebagai penerimaan terhadap Syarat dan 
Ketentuan ini. Klaim pengembalian dana sehubungan dengan Promosi ini tidak berlaku dalam hubungannya dengan penawaran lainnya (sejauh diizinkan oleh hukum).

3. Agar memenuhi syarat untuk mengklaim pengembalian dana berdasarkan Promosi, individu harus membeli salah satu produk Philips OneBlade yang dipilih yang merupakan alat perawatan Wajah Hibrida Elektrik QP1424/10, ("Produk yang Memenuhi Syarat") dari toko online antara pukul 9.00 pagi JKT hingga 17.00 sore JKT antara tanggal 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 ("Periode Pembelian"). 

 

Peritel Resmi yang Berpartisipasi :

1. Philips OneBlade (QP1424/10)
a. Tokopedia (toko resmi Philips)
b. Shopee (toko resmi Philips)
c. Lazada (toko resmi Philips)
d. Tiktok (toko resmi Philips)
e. Bilibli (toko resmi Philips)
f. Bukalapak (toko resmi Philips)
g. 9to9 (toko resmi Philips)
h. Zalora (toko resmi Philips)
i. Ace Hardware (toko resmi Philips)
j. Electronic City (toko resmi Philips)
k. Best Electric (toko resmi Philips)
l. Hartono (toko resmi Philips)
m. Watson (toko resmi Philips)
n. Guardian (toko resmi Philips)
o. Grandlucky (toko 
resmi Philips)


4. Promosi ini berlaku selama 30 hari sejak tanggal pembelian seperti yang tertera pada kuitansi pembelian, dan semua Formulir Klaim sehubungan dengan pembelian yang dilakukan selama Periode Pembelian harus diterima oleh Philips selambat-lambatnya pukul 17.00 JKT pada tanggal 30 September 2024.


Siapa saja yang dapat berpartisipasi?
5. (Promosi ini hanya terbuka untuk individu yang merupakan penduduk Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas ("Pengklaim") yang mendaftarkan produk mereka di MyPhilips.com (https://www.philips.co.id/id/myphilips/register-your-product), memilih preferensi komunikasi mereka, dan mengajukan klaim yang valid sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini ("Klaim"). Korporasi, perusahaan, badan hukum, kelompok, organisasi, dan badan hukum lainnya serta badan non-korporasi tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi. Karyawan dan keluarga dekat Promotor dan mitra ritel Promotor serta agensi yang terkait dengan Promosi ini tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Promosi ini. Keluarga dekat berarti salah satu dari berikut ini: pasangan, pasangan de-facto, anak, anak tiri (baik kandung maupun adopsi), orang tua, orang tua tiri, kakek, nenek, kakek-nenek tiri, paman, bibi, keponakan, keponakan, saudara laki-laki, saudara perempuan, saudara laki-laki, saudara perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan tiri, atau sepupu pertama. 


Produk yang Memenuhi Syarat
6. Promosi ini hanya berlaku untuk pembelian Philips OneBlade QP1424/10

 

Proses Klaim
7. Agar memenuhi syarat untuk mengklaim pengembalian dana berdasarkan Promosi, Pengaju Klaim harus melakukan langkah-langkah berikut. Mencoba Produk yang Memenuhi Syarat setidaknya selama 7 hari sejak tanggal pembelian, tetapi tidak lebih dari 30 hari; 

Jika Pemohon tidak sepenuhnya puas dengan kinerja Produk yang Memenuhi Syarat, Pemohon harus
i) Unduh Formulir Klaim  dari ___________;
ii) Lengkapi Formulir Klaim; dan
iii) Kembalikan Produk yang Memenuhi Syarat (dalam kemasan aslinya) beserta Formulir Klaim yang telah diisi lengkap dan kuitansi pembelian asli yang dilakukan selama Periode Pembelian kepada Philips di pusat layanan terdekat: ___________________________________ . 

Penggugat akan menanggung semua biaya yang terkait dengan pengembalian Produk yang Memenuhi Syarat kepada Philips. Untuk kejelasan, Produk yang Memenuhi Syarat tidak boleh dikirimkan melalui pos atau dikirimkan ke Layanan Konsumen Philips di alamat yang disebutkan di atas.

8. Pengaju Klaim harus telah mendaftarkan produk mereka di MyPhilips.com (https://www.philips.co.id/myphilips/register-your-product), memilih preferensi komunikasi mereka, menyimpan kuitansi pembelian asli dan kemasan Produk yang Memenuhi Syarat sebagai bukti pembelian dan untuk keperluan pengajuan Klaim. Kegagalan untuk menunjukkan bukti pembelian asli saat diminta dapat, atas kebijakan mutlak Promotor, mengakibatkan pembatalan Klaim Pengaju Klaim dan kehilangan hak atas pengembalian dana berdasarkan Promosi. Struk pembelian harus dengan jelas mencantumkan pengecer pembelian dan bahwa pembelian dilakukan selama Periode Pembelian tetapi sebelum mengajukan Klaim.

 

9. Promotor berhak, setiap saat, untuk memverifikasi keabsahan Klaim dan Pemohon (termasuk identitas Pemohon, usia, dan tempat tinggal) dan berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk mendiskualifikasi Pemohon mana pun yang menurut Promotor telah melanggar salah satu Syarat dan Ketentuan ini, merusak proses klaim, atau terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum atau tindakan yang tidak patut lainnya yang dianggap dapat membahayakan pelaksanaan penawaran yang adil dan tepat. Kesalahan dan kelalaian dapat diterima atas kebijakan Promotor. Kegagalan Promotor untuk menegakkan hak-haknya pada tahap apa pun bukan merupakan pengabaian atas hak-hak tersebut. Hak hukum Promotor untuk memulihkan kerusakan atau kompensasi lain dari pelanggar tersebut dilindungi.

 

Proses Pengembalian Dana

10. Pengembalian dana hanya akan diberikan setelah Promotor menerima:

(a) Produk yang Memenuhi Syarat dengan aksesorinya;

(b) kuitansi pembelian asli;

(c) Formulir Klaim yang telah diisi; dan

(d) validasi pendaftaran produk dan keikutsertaan dalam preferensi komunikasi dari Philips. Pengembalian dana akan diberikan kepada Pengaju dalam bentuk tunai setelah Promotor merasa puas bahwa Produk yang Memenuhi Syarat telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam klausul ini.

 

11. Jumlah pengembalian dana akan didasarkan pada nilai yang dibayarkan untuk produk yang Memenuhi Syarat dan tidak dapat dialihkan, ditukar dengan produk lain, atau diklaim pada saat pembelian. Jumlah pengembalian dana juga akan dipotong dari nilai voucher promosi dan nilai eceran yang tertera dari hadiah dengan pembelian yang dinikmati konsumen pada saat pembelian.

 

12. Apabila Pemohon mengklaim pengembalian dana sesuai dengan klausul 10 di atas dan apabila Pemohon telah menukarkan produk untuk menikmati promosi tukar tambah (seperti voucher belanja gratis dan/atau hadiah dengan pembelian dari Promotor) selama pembelian Produk yang Memenuhi Syarat, tanpa mengesampingkan klausul 11 di atas, demi alasan higienis, produk yang ditukarkan tersebut tidak akan dikembalikan.

 

Perubahan Penawaran

13. Jika Klaim ini tidak terganggu atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang diantisipasi secara wajar karena alasan apa pun di luar kendali wajar Promotor, termasuk namun tidak terbatas pada kesulitan teknis, intervensi atau penipuan yang tidak sah, Promotor berhak, atas kebijakannya sendiri, sejauh yang diizinkan oleh hukum: (a) mendiskualifikasi Pemohon; atau (b) mengubah, menangguhkan, menghentikan atau membatalkan Promosi, sebagaimana mestinya.

 

Kewajiban

14. Kecuali untuk tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dikecualikan oleh hukum, Promotor dan Pemohon
mengecualikan semua tanggung jawab atas kerugian atau kerusakan tidak langsung, khusus atau konsekuensial (termasuk kehilangan kesempatan, kehilangan keuntungan, kehilangan reputasi, kehilangan data), yang timbul dengan cara apa pun di luar Promosi, termasuk, namun tidak terbatas pada, yang timbul karena hal - hal berikut: (a) kesulitan teknis atau kerusakan yang setara (baik di bawah atau pun di luar kendali Promotor); (b) pencurian, akses tidak sah, atau gangguan pihak ketiga; (c) Klaim yang terlambat, hilang, diubah, rusak, atau salah alamat (baik setelah kuitansi diterima oleh Promotor atau tidak) karena alasan apa pun di luar kendali Promotor; dan (d) kewajiban pajak yang ditimbulkan oleh Pemohon.

 

15. Sejauh diizinkan oleh hukum, Promotor tidak bertanggung jawab atas masalah atau kerusakan teknis dari jaringan atau saluran telepon, sistem online komputer, server atau penyedia, peralatan komputer, perangkat lunak, kegagalan email atau Formulir Klaim yang diterima oleh Promotor karena masalah teknis atau kemacetan lalu lintas di internet atau di Situs Web mana pun, atau kombinasinya, termasuk cedera atau kerusakan apa pun pada komputer Pemohon atau orang lain yang terkait dengan atau yang diakibatkan oleh keikutsertaan atau pengunduhan materi apa pun sehubungan dengan Promosi ini.

 

16. Segala biaya yang dikeluarkan oleh Pengaju Klaim terkait dengan klaim Promosi, termasuk mengakses situs web Philips, pertanyaan melalui telepon terkait Promosi, dan mengirimkan Formulir Klaim merupakan tanggung jawab Pengaju Klaim.

 

17. Promosi ini diatur oleh, dan Syarat dan Ketentuan ini harus ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.

 

Privasi

18. Pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi ("PI") oleh Promotor tunduk pada Kebijakan Privasi Philips (tersedia di https://www.philips.co.id/id/a-w/privacy-notice.html) dan dimasukkan ke dalam Syarat dan Ketentuan ini. Promotor mengumpulkan PI untuk menyelenggarakan Promosi, dan untuk tujuan ini, dapat mengungkapkan PI kepada pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada agen, kontraktor, dan penyedia layanan, serta otoritas dan lembaga Pemerintah. Penerimaan uang untuk Promosi tergantung pada Pengklaim yang memberikan PI dan tanpa PI ini, Promotor tidak dapat memproses Klaim. Jika Penuntut memilih untuk ikut serta dengan mencentang kotak pilihan pada saat mengirimkan Formulir Klaim, Penuntut menyetujui informasiyang mereka kirimkan dengan Formulir Klaim dimasukkan ke dalam basis data Koninklijke Philips N.V dan/atau perusahaan afiliasinya dan informasi tersebut dapat digunakan dalam media apa pun, untuk tujuan promosi, pemasaran, publisitas, penelitian, dan pembuatan profil di masa mendatang, termasuk mengirimkan pesan elektronik atau menelepon Penuntut, tanpa adanya rujukan lebih lanjut atau pembayaran atau kompensasi lain kepada Penuntut. Semua PI Pemohon akan disimpan oleh Koninklijke Philips N.V. dan/atau perusahaan afiliasinya dan tunduk pada Kebijakan Privasi Philips. Permintaan untuk mengakses, memperbarui, atau mengoreksi informasi apa pun atau untuk tidak menerima komunikasi apa pun dapat dilakukan melalui situs web Privasi Philips. Setiap Formulir Klaim menjadi milik Promotor. Kecuali jika dinyatakan lain oleh Promotor, Promotor   dapat mengungkapkan PI di luar negeri. Dengan berpartisipasi dalam Promosi ini, Pemohon menyetujui pengalihan PI-nya ke luar negeri.

 

Hubungi Kami

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, hubungi Layanan Konsumen Philips di sini.

You are about to visit a Philips global content page

Continue

Our site can best be viewed with the latest version of Microsoft Edge, Google Chrome or Firefox.